JOMBANG, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Kabuh kembali mengamankan pelaku judi remi bernama Sukecip (32), warga Dusun Patran, Desa Mangonan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (18/6/2017) dini hari.
“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus yang sama,” kata Kapolsek Kabuh AKP Matwi Ali.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini kedapatan bermain judi bersama tiga temannya yang berhasil kabur saat di grebek polisi.
“Pelaku berjumlah empat orang, tiga berhasil kabur sebelum dibekuk dan kita lakukan pengejaran,” tanbahnya.
Penangkapan ini diawali dari laporan warga sekitar yang resah melihat praktikjudi remi di daerahnya yang semakin terbuka dan tidak berhenti selama bulan Ramadan. Hal ini membuat masyarakat meminta pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Tidak hanya menangkap pelaku, sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi dari TKP, antara lain satu set kartu remi, uang tunai Rp 41 ribu dan glangsing sebagai alas permainan. Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian.
“Pelaku kita tahan sementara di Mapolsek Kabuh untuk melengkapi data administrasi,” tutupnya.