FaktualNews.co

Usaha Legen Oplosan Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1542 kali Penulis:
Usaha Legen Oplosan Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan
Petugas menunjukan legen oplosan yang digerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya.FaktualNews/Akbar

SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabay menggerebek dua tempat usaha es legen palsu di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/6/2017). Sebanyak dua orang pemilik usaha dan tiga orang karyawan diamankan dalam penggerebekan ini.

Dua orang pengusaha yang diamankan yakni Herman (43) Kedung Baruk Surabaya dan Ngatmidi (39) warga Sumberagung, Plumpung, Tuban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga karyawannya yakni Hasim (36), Ikwan (45), asal Plumpung, Tuban dan Yasin (38), asal Jl Maspari Surabaya.

“Meraka memproduksi legen oplosan ini di rumah Yasin, di Jalan Maspari, Surabata,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (18/6/2017).

Informasi yang dihimpun, mereka mengoplos minuman khas Tuban ini dengan bahan makanan seperti gula, sitroenzeur garam asam, sodium cyclamate dan cuka. Terparahnya lagi, air yang digunakan pedagang legen yang ada di Jalan Raya Undaan ini tidak dimasak dulu, melainkan langsung menggunakan air PDAM.

“Agar mendapatkan warna persis seperti legen, oplosan tadi diberi susu cair,” imbuh Shinto.

Bahkan untuk mengelola minuman ini, Herman dan kawan-kawan biasa membuat legen palsu sebanyak 200 liter per harinya. Praktik ini diketahui sudah berjalan 20 tahun.

“Satu hari omsetnya bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Ada sebanyak 500 pembeli di Jl Undaan Kulon,” terang Shinto.

Herman juga mengaku, kalau ilmu bisa mengelola legen tersebut, didapatkan dari secara turun menurun. Apalagi, bisnis ini tersangka hanya mengeluarkan modal Rp 55 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukan Herman dkk, polisi menjeratnya dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (1) dan Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin