FaktualNews.co

Awas! Makanan Tak Laik Konsumsi Beredar Bebas di Jombang

Ekonomi     Dibaca : 1335 kali Penulis:
Awas! Makanan Tak Laik Konsumsi Beredar Bebas di Jombang
Petugas Dinas Kesehatan Kota Mojokertos saat melakukan pemeriksaan mamin yang diamankan dalam sidak di sejumlah swalayan.FaktualNews/Khilmi S Jane

JOMBANG, FaktualNews.co – Menjelang lebaran, tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindistrian Provinsi Jawa Timur, Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang, Polisi, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Jombang, menggelar razia mamin (makanan dan minuman) ke sejumlah minimarket, di Kota Santri, Senin (19/6/2017).

Sidak ini dilakukan petugas sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya petugas menyasar ke sejumlah pusat penjualan mamin, termasuk menyasar AFCO minimarket yang berada di Jl KH Wahab Chasbullah Jombang.

Di lokasi ini, petugas cukup kaget ketika mendapati sejumlah produk makanan yang tidak layak konsumsi. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar. Bahkan ada juga makanan kemasan yang tidak mengantongi izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Seperti keju, sosis, bakso udang, ayam beku, hingga kentang beku.

“Selain tidak mengantongi izin edar. Ada juga produk yang tidak menggunakan label, tidak ada tanggal kedaluarsa. Jumlahnya ada puluhan pack,” Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, wilayah Bojonegoro, Disperindag Prov Jatim, M Hamid Pelu, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, peredaran makanan tanpa dilengkapi izin edar itu tentunya sangat membahayakan konsumen. Sebab, untuk mengatahui apakah mamin itu layak atau tidak dikonsumsi harus melewati pemeriksaan BPOM.

“Kalau tidak ada izin edar dari BPOM, kita tidak tahu apakah mamin tersebut laik dikonsumsi. Sehingga bisa saja disimpulkan membahayakan, karena belum dilakukan pengecekan,” imbuhnya.

Atas temuan itu, Disperindag langsung memberikan surat teguran. Isinya, meminta agar pengelola minimarket segera menarik mamin tersebut dari peredaran. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka yang akan melakukan tindakan tugas adalah petugas dari kepolisian.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Jombang Ipda Edi Budi Wibowo, menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan. Yakni memberikan waktu hingga satu minggu agar pengelola minimarket menarik makanan membahayakan itu.

“Jika satu minggu belum ada tindakan, polisi akan melakukan tindakan tegas. Saat ini masih diberi surat teguran. Namun kalau sampai satu minggu tidak ditarik, pemilik minimarket akan kita tindak,” ungkap Edi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags