Pabrik Sabun Ilegal di Gresik Digerebek Polisi, Ratusan Liter Cairan Kimia Tak Berijin Disita
GRESIK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Gresik menggerebek sebuah pabrik sabun di Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, Gresik. Pasalnya, pabrik bernama PT. Mawar Berkat Mandiri tersebut diketahui belum mengantongi izin edar dari BPPOM dan Dinas Kesehatan terkait.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan pemilik pabrik bernama, RW (34) yang tinggal di Jalan Sidodadi Kecamatan Simokerto, Surabaya, serta 6 orang pekerjannya.
“Sudah ada satu orang berinisial RW yang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Wahyu Pristha Utama didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Purbantoro dan Kanit Tipiter Iptu Agung Joko Hariyono, Senin (19/6/2017).
Selain mengamankan para pelaku tersebut, polisi juga telah menyita ratusan liter sabun cair siap edar, yang dikemas di dalam jurigen berukuran 5 liter. Hanya saja, polisi belum bisa memastikan sabun cair yang disita tersebut berbahaya atau tidak. “Belum bisa kita pastikan karena kadar bahan kimianya masih diteliti di BPPOM,” pungkasnya.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran beragam jenis sabun yang tidak mengantongi ijin sama sekali. “Akan kita jerat pasal 197 jo 106 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” tegasnya.
Diketahui pabrik sabun ini telah beroperasi sejak 5 bulan belakangan ini. Hasil produksi sabun ini telah diedarkan ke wilayah Gresik, Surabaya dan Malang. Harga yang dipatok untuk setiap jurigen berkisar antara Rp 40 ribu hingga 60 ribu. “Kalau sekali kirim bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp 40 jutaan,” imbuhnya.