FaktualNews.co

Bebas Bersyarat dari Tahanan, Napi Asal Ponorogo Kembali Berulah

Hukum     Dibaca : 1342 kali Penulis:
Bebas Bersyarat dari Tahanan, Napi Asal Ponorogo Kembali Berulah
Ilustrasi

PONOROGO, FaktualNews.co – Bebas bersyarat yang diperoleh dari Lapas Kelas II B Ponorogo rupanya tak begitu disyukuri oleh Giri Sembodho Aji (57).

Warga Ponorogo Jawa Timur itu kembali berulah dengan menipu orang lain. Atas perbuatannya, polisi menciduknya dan membawanya kembali ke ruang tahanan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, pada Senin, 19 Juni 2017 kemarin mengungkapkan, selepas dari penjara dengan status bebas bersyarat, Giri Sembodho Aji dilaporkan membawa lari uang dan mobil milik Samuri.

Keduanya, saling kenal saat masih sama-sama menjadi penghuni Lapas. Awalnya, saat di dalam tahanan, tersangka menawarkan investasi bodong terhadap Samuri.

Tersangka mengaku kenal dengan orang pabrik jamu Sidomuncul. Karena percaya dengan tawaran pelaku, Samuri akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 248.500.000. “Korban juga menyerahkan mobil Toyota 2017,” beber AKBP Suryo Sudarmadi.

Apes dialami Samuri. Orang yang dikenalnya saat berada di Lapas, ternyata telah menipunya. Pelaku berhasil menipu dan membawa kabur uang sekaligus mobil Toyota milik Samuri.

“Pelaku kita tangkap saat berada di kontrakannya. Dia ditangkap Di Desa Jemaka, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, Banten,” ungkap AKBP Suryo Sudarmadi.

Mantan Kapolres Ngawi ini menambahkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Rush warna Hitam atas nama Samuri, serta satu unit motor N-Max warna hitam atas nama Diaz Sri Wahyu Ningsih.

Berikutnya, beber AKBP Suryo Sudarmadi, ada satu buah ATM BCA dan rekeningnya atas nama Ewang Kemboro Sekti yang turut diamankan Polisi sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i