SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polrest Kota Sidoarjo, berhasil mengungkap jasa pemalsuan berbagai surat-surat penting di Jalan Bima, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Polisi mengamankan satu orang tersangka pemalsuan dokumen dan surat-surat bernama Bagus Susilo Putro (36), asal Desa Kebonsari, Kecamatan Candi.
Dokumen maupun surat-surat yang dipalsukan oleh Bagus, meliputi STNK, KTP, SIM, SIUP, Kartu Keluarga (KK) dan print out buku tabungan. “Pelaku memalsukan berbagai dokumen tersebut, karena mendapat pesanan dari seseorang berinisial M yang digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada awak media, Selasa (20/6/2017).
Dari rumah tersangka pilisi menyita barang bukti peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, yakni sebuah laptop, printer, dua buah handphone dan sebuah alat pemotong kertas.
“Dari keterangan tersangka, dia sudah beroperasi sekitar satu tahun. Kami akan kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan dalam pemalsuan dokumen ini,” ujar Kapolresta.
Mantan Kasubdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri itu menyebutkan, untuk harga pemesanan dokumen yang dipaluskan tersangka ini bervariatif. Mulai dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Tarip disesuaikan dengan dokumen palsu yang dipesan.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Himawan.