FaktualNews.co

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Isteri sebagai Tersangka

Nasional     Dibaca : 1254 kali Penulis:
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Isteri sebagai Tersangka
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

KPK juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS).

Penahanan terhadap keempat tersangka, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (21/6) di 4 rumah tahanan yang berbeda,” ujar juru bicara KPK dalam siaran persnya sebagaimana dilansir situs KPK.go.id, Rabu (21/6/2017).

Dipaparkan, keempat tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Selasa (20/6). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan uang senilai Rp 1,260 miliar.

Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Seorang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan LMM dan RSD diduga menerima hadiah atau janji dari JHW selaku kontraktor terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2017.

Tersangka RSD, LMM dan RM yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, JHW diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Tags