TUBAN, FaktualNews.co – Jajaran Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang nenek pencuri emas berinisial JN (60), warga Kelurahan Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati melalui siaran persnya, Jumat (23/6/2017), nenek pelaku pencurian emas ini ditangkap, Kamis (22/6/2017) usai menjual emas hasil kejahatannya.
“Saat ditangkap, nenek JN kedapatan menyimpan uang Rp 200 ribu hasil penjualan emas. Selain itu, si nenek juga meraibkan emas 20 gram di toko Prasojo yang mengakibatkan kerugian sebesar 4 juta,” kata dia.
Menurut Elis, dari pengakuan pelaku si nenek ini telah melakukan pencurian di dua toko emas di Tuban yakni, Toko Prasojo Plumpang dan toko sinar harapan Karangagung.
Elis menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan pura-pura membeli emas, kemudian meminta contoh dua barang gelang, lalu saat pelayan lengah dikembalikan satu yang satunya dibawa.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.