Mabes Polri Tetapkan Hary Tanoe Tersangka
SURABAYA, FaktualNews.co – Mabes Polri akhirnya menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“SPDP diterbitkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Jumat (23/6/2017).
SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6/2017). “Kalau nggak salah dua hari lalu,” terangnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.
Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Z Arivin
Tags