SIDOARJO, FaktualNews.co – Sembilan narapidana (napi) Lapas Klas I Surabaya, Porong, Sidoarjo mendapat remisi bebas pada hari raya Idul Fitri, 1438 H ini. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya langsung menghirup udara bebas.
kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Riyanto mengatakan, kelima napi yang sudah siap pulang tampak sumringah karena mulai besok mereka sudah tidak merasakan dinginnya lantai penjara.
“Dari sembilan itu, yang bisa pulang hanya 5, sedangkan yang 4 masih harus menjalani masa hukuman subsider karena tidak membayar denda,” ujar kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Riyanto, Minggu (25/6/2017).
Ia menuturkan, dari kelimanya, salah satunya merupakan Napi kasus pembunuhan. Frengky, warga Kediri yang merupakan satu di antara lima napi yang bebas mengatakan dirinya sangat senang bisa bebas dari penjara.
Napi yang divonis 10 tahun akibat kasus pembunuhan ini mengaku akan langsung pulang ke Kediri. “Rencananya ya mau langsung cari kerja dan kapok nggak mau masuk penjara lagi,” ujar Frengky.
Ia menambahkan, dirinya bisa dapat remisi bebas karena telah berkelakuan baik, tidak pernah melanggar selama di penjara, dan bekerja secara baik saat di pabrik yang ada dalam Lapas.
“Total saya menjalani hukuman tujuh tahun karena sering dapat remisi,” tukasnya.