Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Manusia di Batu

BATU, FaktualNews.co – Polres Batu, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia (human trafficking). Tiga orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Ketiga orang tersebut yakni, INQ (31), warga Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, SD (44), warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dan SWD (36), warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus perdangan manusia ini berawal ketika korban DAA (17), warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, ditawari pekerjaan sebagai kasir dengan gaji besar oleh N yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kemudian korban dikenalkan kepada SWD oleh N, saat bertemu dengan korban salah satu tersangka SWD memberikan janji-janji palsu. Korban tertarik dan dibawa ke Kediri untuk bertemu dengan INQ dan SD, tapi oleh keduanya, korban bukannya dipekerjakan sebagai kasir, melainkan korban dijual kepada pria hidung belang.

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto menuturkan, korban dijual dengan tarif Rp 100 ribu – Rp 200 ribu sekali kencan, sedangkan tersangka, mendapatkan komisi Rp 400 ribu untuk sekali korban kencan.

“Ketiga pelaku berhasil kita tangkap berkat adanya laporan dari keluarga korban, sedangkan satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.