Peristiwa

Jual Pemandu Lagu ke Pria Hidung Belang, Pelayan Rumah Karaoke Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Mami Christiani alias Sanny (46), perempuan asal Lumajang yang kesehariannya bekerja sebagai pelayan rumah karaoke di Jalan Arjuno Surabaya, ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga menjual para pemandu lagu sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang, melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

“Mami C (Christiani) alias S (Sanny) diduga melakukan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut yang dikenal dengan perbuatan asusila,” Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/8/2020).

Truno menambahkan, terungkapnya kasus asusila ini setelah anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua orang pemandu lagu, berinisial NH (40) warga Sidoarjo dan IS (28) warga Surabaya.

Keduanya diamankan sesaat setelah memberi layanan seks terhadap tamunya di Hotel dan club malam Surabaya, pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai diamankan, NH dan IS mengaku kepada penyidik jika mereka dijual oleh Mami Christiani untuk memberi layanan seks kepada tamu rumah karaoke.

Atas pengakuan itu, polisi pun membekuk Mami Christiani dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Belakangan, Mami Christiani ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dalam, kondom bekas pakai, ponsel, tagihan hotel, seprai putih serta uang tunai Rp 5.850.000.

“Pasal yang kita terapkan yaitu pada Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” tutup Truno.