PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sebanyak 21 narapidana (napi) dari 88 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang, tidak mendapatkan remisi pengurangan masa hukumandari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Kepala Rutan Klas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Djamaluddin menjelaskan, dari 67 napi yang mendapat remisi pada lebaran tahun 2017 terdiri dari 64 laki-laki dan 3 perempuan.
“Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 30 orang, yang 1 bulan sebanyak 36 orang dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (27/6/2017).
Menurutnya, syarat memperoleh remisi yaitu minimal harus menjalani 6 bulan kurungan penjara dari putusan serta berkelakukan baik. “Yang mendapatkan remisi, hanya yang memenuhi syarat,” pungkasnya.
Menurutnya remisi khusus yang didapatkan adalah RK-1 karena napi masih menjalani sisa hukuman. Dan mereka yang mendapat remisi lebaran tahun ini adalah para napi yang tersangkut dalam kasus tindak pidana umum seperti pencurian.