SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, terhadap PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo, Dina Kardina (42) ini terkesan ‘Ngambang’.
Kasus OTT itu sedianya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak sebulan sebelum Lebaran. Namun, justru Kejari Surabaya justru mengembalikan berkas perkara itu dengan catatan memberi petunjuk kepada penyidik.
OTT itu sendiri terjadi di Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang, Kamis 23 Maret 2017 lalu dan sampai saat ini belum segera diproses lanjut.
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, saat dikonfimasi awak media, Kamis (29/6/2017), menuturkan jika berkas penyidikan kasus tersebut, hingga kini masih belum dinyatakan P21.
Belum dinyatakannya berkas itu sempurna karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Karena dalam perkara suap, tentu ada pemberi dan penerima yang harus bertanggung jawab. Namun dalam kasus ini, hanya tersangka Dina Kardina saja yang dijerat sebagai tersangka.
“Kami memberikan yakni supaya penyidik menambah pasal pada berkas perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.
Saat disingung pasal berapa yang yang ditambahkan oleh penyidik, Didik, mengatakan yang lebih tau penambahan pasal itu adalah penyidik sendiri.
“Yang jelas dalam perkara ini Kejari Surabaya tidak mau merugikan pihak lain (tersangka) karena dalam kasus suap tentu ada pemberi dan penerima,” tambahnya.
Sekedar diketahui, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya adalah penerima saja yakni Dina Kardina. Sementara pemberi yang menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta pada tersangka tidak dijadikan tersangka.
Dalam penangkapan itu, tersangka Dina dijerat pasal 12 huruf E UU tindak pidana korupsi. Ketika penangkapan berlangsung, Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 25 juta serta sejumlah dokumen pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Modus yang dilakukan Dina menjanjikan bisa menguruskan UKL-UPL dan IMB di sebuah gudang Kabupaten Gresik. Tugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Pemkab Sidoarjo, tidak menjadi hambatan. Untuk kepengurusan UKL-UPL dan IMB, Dina meminta kepada korban membayar Rp 25 juta.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk jaksa yang dikeluarkan sebelum Lebaran.
“Kami sudah kembali mengirimkan berkasnya juga sebelum Lebaran. Mudah-mudahan tidak ada kendala ke P21,” jelasnya.
Apakah ada penambahan tersangka baru dalam hal ini pemberi uang ke tersangka Dina?
“Tidak ada penambahan tersangka baru,” pungkas Shinto.