LAMONGAN, FaktualNews.co – Setelah hampir setahun lebih penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadi (GP-PTT) dengan kerugian mencapai Rp 600 juta terkesan ngambang.
Polisi akhirnya menetapkan seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) UPT Pertanian dan Kehutanan Babat, Lamongan, bernama Darwati (57) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi GP-PTT menyusul Kepala UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan Babat, Mubaidi, sebagai tersangka sekitar setahun lalu.
Kasus korupsi ini beberapa kali berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan penyidik Unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan ke Kejari Lamongan dikembalikan, karena dinilai belum sempurna dan perlu ada penambahan, alias BAP itu masih P19.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta kepada awak media, Jumat (30/6/2017), mengungkapkan penyidik Kejari Lamongan memberi catatan penambahan tersangka baru. “Karena tidak mungkin dugaan korupsi ini dilakukan seorang diri Kepala UPT,” jelasnya.
Itulah yang menyebabkan hingga beberapa kali BAP tersangka Mubaidi dikembalikan. Pemeriksaan kembali akhirnya dikembangkan penyidik polres, hingga mengerucut pada nama tersangka baru yakni, Darwati.
“BAP dengan satu lagi tersangka baru sudaj dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Suwarta.
Meski ada tambahan tersangka baru, BAP dua tersangka itu tetap menjadi satu. Darwati masuk dalam BAP Mubaidi.
Dengan sudah ditambahkannya tersangka baru, BAP yang sudah ada di meja Pidsus itu bisa segera dinyatakan P 21 alias lengkap.
Darwati ini dinyatakan tersangka lantaran turut serta dalam dugaan korupsi bersama tersangka Mubaidi.
Tersangka Darwati dijerat pasal 3 jo 55 UU Korupsi.
Dalam kasus korupsi dana GP-PTT ini, Darwati saat itu ditunjuk Mubaidi sebagai bendahara, meski tanpa SK tertulis.
Jabatan Darwati sejatinya adalah PPL. Dan dalam pengelolaan dana GP-PTT itu, Darwati diminta membantu dan ditunjuk sebagai bendahara.
Nah, ternyata dalam pengelolaan anggaran GPPTT ini diduga ada penyimpangan dengan kerugian Rp 600 sesuai hasil audit BPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Darwati memang merasa keberatan. Penyidik bahkan sudah memintai keterangan dua saksi sesama PPL yakni, KA dan GW.
Dari tangan tersangka Darwati, penyidik berhasil menyita barang bukti Rp 45 juta dari sisa uang yang disimpan Rp 97 juta.
“Kalau kerugiannya sesuai audit BPK total Rp 600 juta, dari dana total Rp 1, 3 miliar,” pungkasnya.