Satpol PP Jombang Tertibkan Poster, Spanduk dan Papan Iklan Liar
JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah alat peraga atau promosi berupa poster, spanduk dan iklan semenjak beberapa bulan terakhir tampak menghiasi sejumlah tempat yang bukan peruntukannya. Bahkan, beberapa diantaranya ada yang ditempel pada batang pohon dengan cara dipaku.
Maraknya poster, spanduk dan papan atau selebaran iklan liar tersebut membuat Satpol PP Kabupaten Jombang bertindak tegas. Pada Jum’at, 30 Juni 2017, petugas dari Satpol PP melakukan aksi bersih-bersih dengan mencabut paksa dan membersihkan beragam alat peraga iklan-iklan tanpa izin itu.
“Poster, spanduk dan iklan pemasangannya sangat tinggi di Kabupaten Jombang dan ini liar. Oleh karena itu, kegiatan ini dalam rangka mendukung Jombang menjadi kota yang bersih indah dan nyaman sesuai mottonya Jombang Beriman,” kata Ali Arifin, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarkat Satpol PP kabupaten Jombang
Harapan dari kegiatan penertiban ini, beber Ali Arifin, adalah untuk mempertahankan Jombang sebagai kota terbersih. Diharapkan, Jombang mendapat predikat kota bersih dan meraih Penghargaan Adipura paripurna sebagai diraih pada tahun 2017.
Apalagi, papar Ali, dalam waktu dekat tim penilai kebersihan dan tata kota akan turun ke Jombang untuk melakukan penilaian. Pemasangan spanduk, poster ataupun papan iklan yang diluar ketentuan akan berpengaruh pada penialian.
Poster, spanduk dan papan atau selebaran iklan yang ditertibkan, didominasi oleh ucapan selamat lebaran, ucapan Ramadhan 1438 H, promosi pendidikan, serta permohonan zakat dan bisnis properti. Selain itu, ada juga alat peraga atau sarana promosi dari partai politik.
Lokasi penertiban, antara lain untuk spanduk dan papan atau selebaran iklan yang dipasang di sepanjang jalan Soekarno Hatta. Berikutnya, jalan Gus Dur, jalan Ahmad Yani dan Kapten Tendean.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di jalan KH. Wahab Hasbullah dan terakhir di jalan Wahidin Sudirohusodo. “Kita proritaskan iklan yang tidak berizin dengan melihat tidak ada stempel dari Bappenda,” tambah Ali.
Petugas dari Satpol PP juga mencabut paksa penempatan poster yang salah, seperti di pohon, tiang listrik, telfon umum, perkantoran dan sekolah. Selanjutnya, barang yang dilepas diamankan sebagai barang bukti (BB) di markas Satpol PP Kabupaten Jombang.
“Besok kita akan menertibkan iklan liar di jalan Wakhid Hasyim, Hasyim Asy’ari, Kusuma Bangsa dan lain lainya,” ungkap Ali.
Dia menjelaskan, setelah menertibkan poster dan iklan liar diberbagai jalan di Kabupaten Jombang, Satpol PP berencana membersihkan pedagang kaki lima yang selama ini terkenal rumit dan sering terjadi penolakan secara fisik oleh pedagang.
Selama ini, kata Ali Arifin, Pemkab Jombang, dalam hal ini Satpol PP, sudah banyak mentoleransi pedagang nakal selama bulan Ramadhan yang berdagang sesuka hati.
“Setelah ini pekerjaan terberat kita adalah penertiban pedagang kaki lima. Selama Ramadhan dan Lebaran pedagang kaki lima kembali menjamur kari alasancari isi perut,” pungkasnya.