Todong Penjaga Warnet dengan Soft Gun, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Rungkut
SURABAYA, FaktualNews.co – Ada-ada saja ulah Moh. Syahroni (27), seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban. Akibat ulahnya menodong penjaga dengan Air Soft Gun, dia diciduk jajaran Polsek Rungkut Surabaya.
Kasus itu berawal dari perselisihan antara seorang penjaga warnet bernama Pius Owen Krismanto Wiwoho (19), dengan Moh. Syahroni (27), di Warnet Thor Medokan Ayu Ruko Star Paka-B Rungkut Surabaya, Rabu 28 Juni 2017 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula pada saat Syahroni menghampiri Pius bermaksud untuk membeli soft drink kepada Pius, penjaga warnet.
“Pelaku menyodorkan uang seribu rupiah kepada korban, tapi oleh korban tidak diterima karena soft drink sebenarnya Rp. 4500,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Rengur, Jum’at (30/06).
Meskipun tau untuk membayar soft drink tersebut dirinya kurang Rp. 3500, Syahroni tetap menyangkal lantaran dirinya mengaku telah bermain game dua kali, dan telah membayar sebesar Rp. 20 ribu.
Dari pembayaran Rp. 20 ribu inilah, Syahroni bersih keras dirinya tidak menerima uang kembalian, sehingga dirinya merasa cukup menambahkan seribu rupiah saja.
“Korban tidak merasa menerima pembayaran Rp. 20 ribu itu, karena dirinya baru ganti sift dengan penjaga sebelumnya. Nah, disinilah baru percekcokan terjadi,” lanjut Karim.
Geram dengan percekcokan tersebut, Syahroni kemudian mengeluarkan pistol jenis Air Soft Gun dari balik bajunya, dan digebrakkan ke atas meja penjaga warnet.
Barang bukti senjata jenis Air Soft Gun yang disita Unit Reskrim Polsek Rungkut dari tersangka Syahroni.
Barang bukti senjata jenis Air Soft Gun yang disita Unit Reskrim Polsek Rungkut dari tersangka Syahroni.
“Korban ketakutan, sehingga dirinya berlari keluar dan menuju Pos Pam Ramadniyah. Disitulah korban melaporkan apa yang dialami kepada anggota yang sedang berjaga,” terang Karim.
Setelah menerima laporan atas peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan menangkap Syahroni, yang baru saja mengancam menggunakan pistol air soft gun.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut senjata jenis air soft gunnya. Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dalam sangkaan Pasal 335 KUHP,” pungkasnya.