LUMAJANG, FaktualNews.co – Institusi Kepolisian khususnya jajaran Polres Lumajang Jawa Timur ‘digoda’ dengan Hate Speech atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu pengguna akun media sosial. Ujaran kebencian tersebut ditujukan langsung kepada pihak Kepolisian.
Atas ungkapan di Medsos itu, Satuan Reskrim Polres Lumajang bergerak cepat dengan segera melakukan penyelidikan dan proses pelacakan terhadap pengguna akun Reyes Assensio. Terakhir diketahui, nama asli pemilik akun tersebut Rudi Hartono bin Salam (26), warga Dusun Ateran, Desa Tempeh Tengah.
Pria yang memposting ujaran kebencian yang mengarah ke fitnah kepada Institusi Kepolisian itu diamankan oleh Sat Reskrim ke Polres Lumajang, pada Jumat, 30 Juni 2017 lalu. Selanjutnya, pemilik akun Reyes Assensio di medsos tersebut diperiksa dan dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Lumajang, ikhwal penangkapan terhadap pemilik akun Reyes Assensio karena pelaku dengan sengaja memposting pernyataan luapan kebencian terhadap Polres Lumajang melalui grup facebook salah satu media online Lumajang.
Ujaran mengarah ke ungkapan fitnah tersebut diposting oleh pelaku pada Jumat, 30 Juni 2017, pukul 02.30 wib. Postingan itu mengundang perhatian dan komentar para facebooker lainnya. Setelah 5 menit ia memposting, pemilik akun lalu menghapus pernyataannya di Medsos tersebut.
Pada postingan yang ia unggah dalam grup facebook, akun Reyes Assensio menyebutkan adanya perjanjian tak tertulis antara Begal dan Polisi dalam jual beli pekerjaan.
Dari hasil pemantauan pihak Polres Lumajang, perkataan tersebut telah mengarah pada muatan penghinaan yang mengarah kepada pencemaran nama baik institusi Polri.
Kemudian, diunggah melalui akun resmi facebook, Reskrim Lumajang memberikan peringatan dalam 1×24 jam untuk memberikan klarifikasi terkait status yang dibuat karena menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri
Dihadapan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo, pada Jumat malam, pelaku secara resmi menyampaikan permintaan maaf dalam pernyataan tertulis.
“Dengan ini apa yang saya buat adalah berita Hoax dan mencoreng citra kepolisian di masyarakat, maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah untuk merespon/mengambil keputusan yang di tulis di media sosial sebelum di cek tentang kebenarannya,” demikian bunyi pernyataan tertulis pelaku Hate Speech.
“Kepada pihak kepolisian, saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas apa yang telah kami lakukan dengan memposting perjanjian tak tertulis antara begal dan polisi dalam jual beli pekerjaan,” lanjut pernyataannya.
Rudi Hartono bin Salam selaku pemilik akun Reyes Assensio pun menyatakan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya menebar fitnah melalui medsos. “Apabila saya mengulanginya, saya siap dihadapkan kepada pihak berwajib/hukum yang berlaku dimana saya telah melanggar UU ITE,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, dalam KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311. Sedangkan di dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3), dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ketentuan pidana atas terlanggarnya Pasal 27 ayat (3) diatur di dalam BAB XI mengenai Ketentuan Pidana yang terlihat di Pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis” ujar AKP Tinton.