Kriminal

Curi Alat Pertukangan, Warga Kota Kediri Diamankan Polisi

KEDIRI, FaktualNews.co – Tukang kayu bernama, Ruslan (48), warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Mojo, Polresta Kediri. Hal ini lantaran, Ruslan menjadi pelaku pencurian peralatan tukang kayu di wilayah Kecamatan Mojo.

Setelah melakukan pencurian di rumah Khoirul Libas (39), warga Dusun Ngaglik RT 05 RW 01 Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada 25 Mei 2017 lalu, tersangka sempat menghilang.

“Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja sebagai tukang kayu dengan menggunakan barang hasil kejahatan di Pesantren,” kata Kapolsek Mojo, AKP Sokhieb Dimyati kepada awak media, Minggu (2/7/2017).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pleanet (pasrah) listrik, satu buah profil listrik, 1 buah buah grenda listrik, 1 buah bor listrik, 1 buah alat penjepit, 1 buah palu dan 4 lembar nota pembelian.

Akibat perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.