Gagal Curi Motor di Pasar Padangan, Warga Salatiga Babak Belur Dihajar Massa
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Niatnya menggondol motor. Namun, nasib nahas justru menimpa yang satu ini. Aksinya mencuri motor ketahuan warga hingga berujung hantaman bogem mentah ke wajah dan tubuhnya.
Ceritanya, setelah gagal hendak membawa kabur motor curian di lokasi pertama, dalam waktu yang tidak terlalu lama, dia nekat melakukan pencurian di lokasi kedua.
Namun, aksi yang kedua ini pun berjalan tidak mulus karena ketahuan warga. Warga masyarakat yang geram terhadap perbuatan pelaku, langsung menghajar pelaku hingga babak belur,
Beruntung, Kapolsek Padangan bersama anggota yang sedang melakukan Operasi Ramadniya didekat lokasi kejadian, segera menenangkan warga dan mengaman pelaku untuk selanjutnya di bawa ke RSUD Padangan, sebelum dilakukan proses peyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Juli 2017 kemarin sekira pukul 12.30 WIB, di pasar Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial SR (25), warga Jalan Progo, Nomor 350, Kelurahan Kotawinangun, RT 002 RW 002, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah.
Sementara korbanya adalah Ulfayti Binti Zaeni (32), warga Desa Kuncen RT 018 RW 004 Kecamatan Padangan dan Kristiawan Yulianto (29), warga Desa Padangan RT 002 RW 001 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Padangan Bojonegoro, Kompol Eko Dhani Rinawan mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu (02/07/2017) sekira pukul 12.00 WIB, dimana korban Ulfayti Binti Zaeni (32), hendak berbelanja di pasar Desa Padangan.
Sesampai di pasar, korban memarkir sepeda motornya, Honda Supra 125 nomor polisi S 6247 DY, di tempat parkir sebelah utara pasar. “Korban mengunci kendaraannya lalu di tinggal belanja di pasar,” terang Kapolsek.
Selanjutnya setelah korban Ulfayti Binti Zaeni (32), selesai berbelanja, korban melihat ada ramai-ramai di dekat tempat korban memarkir sepeda motornya.
Saat itu, petugas parkir dan warga mengetahui, bahwa pelaku SR (25) hendak membawa kabur sepeda motor milik korban, namun perbuatan pelaku terlebih dahulu ketahuan, sehingga motor milik korban tidak sempat di bawa kabur oleh pelaku.
Karena pelaku tidak berhasil melakukan aksinya dan tidak ada korban yang dirugikan, saat itu pelaku di lepas oleh warga. “Setelah dilepas warga, pelaku berjalan ke arah selatan pasar,” lanjut Kapolsek.
Kemudian, Ulfayti Binti Zaeni (32) mengambil sepeda motor miliknya dari tempat parkir dan mengendarai kendaraannya berjalan ke arah selatan pasar.
Tidak lama berselang, Ulfayti Binti Zaeni (32) melihat pelaku SR (25), hendak membawa sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 2333 AH, yang terparkir di depan toko Ko Hi, masih di area Pasar Desa Padangan.
Selanjutnya Ulfayti Binti Zaeni (32) berteriak “maling-maling” sambiil menunjuk ke arah pelaku, sehingga warga yang berada di lokasi tersebut langsung berdatangan menghentikan pelaku dan sebagian menghajar pelaku, terlebih lagi setelah sejumlah warga mengetahui bahwa sebelumnya pelaku telah mencoba melakukan upaya pencurian yang sama, warga semakin geram dan makin banyak yang menghajar pelaku.
Beruntung, Kapolsek Padangan bersama anggota yang sedang melakukan Operasi Ramadniya didekat lokasi kejadian, segera menenangkan warga dan mengamankan pelaku.
“Untuk selanjutnya pelaku terlebih dahulu di bawa ke RSUD Padangan guna dilakukan pengobatan, sebelum dilakukan proses peyidikan.” imbuh Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah dilakukan penelusuran, kendaraan Honda Vario nomor polisi S 2333 AH, diketahui milik Kristiawan Yulianto (29), warga Desa Padangan RT 002 RW 001 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Setelah mendapatkan perawatan, pelaku diamankan di Mapolsek Padangan, guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolsek.