Hukum

Aneh, Penyidikan Kasus OTT Pungli di Pelabuhan Kalianget Dihentikan

SUMENEP, FaktualNews.co – Akhir proses hukum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sungguh sangat mengejutkan.

Ternyata, kasus yang sempat heboh belakangan ini berakhir tanpa proses hukum yang jelas. Usut punya usut, kepolisian setempat sudah ‘menghentikan’ kasus tersebut.

“Untuk kasus OTT Pelabuhan Kalianget, sudah dikembalikan ke tempat kerjanya masing-masing, karena tidak memenuhi unsur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (4/7/2017).

Dijelaskan Suwardi, yang dimaksud tidak memenuhi unsur, yang pertama karena para tersangka bukan pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, besaran nominal barang bukti tidak juga tidak memenuhi unsur.

“Berdasarkan aturan Kejaksaan Agung (Kejagung), nominal korupsinya tidak memenuhi unsur. Sehingga, yang honorer Dishub dikembalikan ke Dishub, yang pegawai PT kita juga kembalikan ke PT-nya,” jelasnya.

Namun demikian, tegas Suwardi, kepolisian tetap akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap potensi permainan yang lebih besar.

“Statusnya tetap tersangka, masih akan terus kita telusuri, tapi untuk saat ini mereka sudah dikenbalikan ke instansi masing-masing,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (19/5/0217) lalu, Tim Saber Pungli Polres Sumenep telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum petugas Pelabuhan Kalianget.

Oknum-oknum tersebut berinisial KR (40) dan ST (46), keduanya berdomisili di Kecamatan Kalianget Sumenep, dan merupakan petugas dari PT Dharma Dwipa Utama.

Sedangkan 2 orang lainnya berinisial FS (20) warga Desa Pabian dan GMS (26) warga Kelurahan Bangselok, keduanya merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sejumlah Rp 972 ribu, yang diduga didapatkan dari karcis barang maupun orang.