TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tulungagung Jawa Timur, meringkus AM (25), warga Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
AM ditangkap polisi akibat aksinya membawa kabur motor milik Erik, warga Dusun Gambiran, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu, 2 Juli 2017 lalu.
Pemuda yang baru keluar dari Lapas Kelas II Tulungagung itu pun hanya bisa tertunduk saat digiring ke Mapolres Tulungagung Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ach. Denny Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap AM dilakukan Polisi berawal dari laporan kehilangan motor oleh korban, atasnama Erik.
Dalam laporannya kepada Polisi, korban telah kehilangan sepeda motor SUZUKI Satria FU No. Pol AG-2086-RAO, saat berada di dalam rumahnya, Sabtu, 2 Juli 2017, pukul 05.00 WIB.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Anggota Buser Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan keaktifan warga masyarakat dalam membantu menggali informasi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap petugas pada hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, di salah satu warnet di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan mantan Napi yang baru saja keluar dari tahanan Lapas Klas IIB Tulungagung terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Dan pelaku melakukan aksi pencuriannya kembali dengan cara membawa kabur sepeda motor beserta 2 buah hp milik korban.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Satuan Reskrim Polres Tulungagung dan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.