Nyolong Motor di Depan Masjid, Remaja Bangkalan Divonis Percobaan
GRESIK, FaktualNews.co – Seorang remaja berinisial UMR (17) warga Dusun Gudur, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akhirnya divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang hanya lulusan SD ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada sidang sebelumnya, menuntut ABH kasus pencurian motor di depan Masjid Nurul Huda, Jl. Akim Kayat Kabupaten Gresik, dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa disertai masa percobaan. Sehingga dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Ariyas Dedi itu, maka ABH tersebut tidak perlu ditahan.
“Karena terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, maka anak UMR kita jatuhi hukuman pidana selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan,” ujar Ariyas Dedi sembari menyebut ABH tersebut wajib mengikuti proses pembinaan.
Atas putusan tersebut, JPU Alifin N Wanda belum menyatakan sikap banding atau tidak. Begitu pula Penasehat Hukum ABH, dari Posbakum Al Banna yang diwakili oleh Lina Kamila Tsani juga masih pikir-pikir terlebih dahulu. “Perlu kita kaji dulu baru mengambil kebijakan. Kemungkinan kita akan lakukan banding,” ungkap Alifin.
Diketahui kasus pencurian ini terjadi pada Februari 2017 lalu. Kala itu dia beraksi bersama temannya SF dan berhasil menggondol motor Suzuki Satria FU nopol L 4009 SM di depan masjid Nurul Huda. Kendati telah meloloskan diri namun aksi itu sempat dipergoki oleh korban.
Polisi yang menerima laporan dari korban lalu bergegas melakukan pengejaran. Tak lama kemudian keduanya pun tertangkap bersama barang buktinya. Kedua pelaku akhirnya ditahan dan menjalani sidang secara terpisah.