Bejat, Pemuda di Lamongan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Direkam Pula
LAMONGAN, FaktualNews.co – Biyanto (27) alias Totul diringkus Unit Perlindungan Perempua dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Ia merupakan tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (6/7/2017).
Tersangka ditangkap saat sedang melintas di jalan desa saat hendak kabur usai dilaporkan orang tua SI (16) mantan pacarnya polisi. Tersangka ditangkap anggota gabungan, dipimpin Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, Kaur Ident, dan anggota Unit II Pidter, Brigadir Siswoyo.
Kepada petugas, Biyanto mengakui sudah menyetubuhi mantan pacarnya itu. Untuk mengelabuhi korbannya, pelaku merayu dan berjanji akan menikahi SI. Sehingga, SI pun bersedia diajak melakukan hubungan laiknya suami istri.
Namun, saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku ini juga mereka aksi persetubuhannya itu. Ternyata siasat nakal itu dilakukan agar SI selalu siap jika sewaktu – waktu hendak diajak hubungan badan lagi.
“Keterangan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan dengan bujuk rayu, dan berjanji menikahinya. Juga dilakukukan lebih dari sekali dan direkam,” kata Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, Kamis (6/7/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.