LUMAJANG, FaktualNews.co – Haji Mukri (55), warga Dusun Tunjungsari, RT 23, RW 04, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian Resort Lumajang.
Penangkapan mukri oleh Unit Resmob Polres Lumajang pada Rabu, 5 Juli 2017, karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam sebagai pelaku penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Dberitakan pada laman Humas Polres Lumajang, penangkapan pelaku bermula karena adanya kecurigaan petugas tentang adanya kepemilikan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol N 6762 YN.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui sepeda motor tersebut dibeli dari Jen (25), warga Dusun Jatimulyo, Kecamatan Kunir, seharga Delapan Ratus Ribu Rupiah.
Sepeda motor tersebut diketahui sebagai hasil curian. Saat ini, pelaku menjadi buruan pihak Satuan Reskrim Polres Lumajang
Sepeda motor Suzuki Shogun yang dimaksud, pada Selasa 1 Januari 2017 silam, telah hilang karena dicuri. Kendaraan adalah milik Ma’i (46), warga Dusun Igir igir, Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun.
KBO Reskrim, IPTU Sajito menjelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor kita tetapkan sebagai DPO dan kita akan kejar terus keberadaannya. Sementara kita juga mengamankan salah seorang sebagai penadah. Saat ini pelaku dan barang buktinya, kita amankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” bebernya.