JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang anak dibawah umur asal Peterongan, Jombang, Jawa Timur, tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis double L di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, pada Kamis, 6 Juli 2017 mengatakan, kepolisian telah menangkap empat orang pemuda, satu diantaranya dibawah umur, dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya.
Keempat Pelaku diketahui bernama Abdi Purba (21) warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Mochammad Afit (22) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dan pelaku selanjutnya bernama Agus Prasetyo (27) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Pelaku terahir, diketahui masih dibawah umur dengan inisial SH (16) warga Desa Tugu Sumberejo, Kecamatan Peterongan. “Keempat Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Ngusikan, satu diantaranya dibawah umur,” ungkap Iptu Subadar.
Dipaparkan, penangkapan pelaku bermula ketika jajaran Polsek Ngusikan melakukan patroli rutinan dan mencurigai gerak gerik seorang pemuda yang berdiri didepan Indomart di jalan raya Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Setelah didekati pelaku tampak gemetar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh polisi. Dari tangan tersangka, ditemukan barang haram berupa pil doubel L sebanyak 48 butir yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Hasil pengembangan dari penangkapan pertama kita mendapatkan informasi ada pelaku lain yang bernama Mochammad Afit dan berhasil ditangkap di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan bersama barang bukti 20 butir pil doubel L,” jelasnya.
Iptu Subadar membebarkan, setelah berhasil menangkap dua pengedar pil koplo di tempat yang berbeda. Polisi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain setelah mendapat informasi dari penangkapan sebelumnya.
Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk tersangka inisial SH ditangkap di desanya sendiri yaitu Desa Tugu Sumberejo, Kecamatan Peterongan bersama 6 butir pil doubel L.
Sedangkan, pelaku terahir Agus ditangkap di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan bersama barang bukti 1080 pil doubel L. “Semua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan ini, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1150 butir pil doubel L, 1 buah handphone merk samsung, 1 buah sepeda motor honda Bet, uang tunai 500 ribu rupiah, plastik klip sebanyak 116, 1 buah HP merk Soni dan satu handphone lagi.
“Keempat pelaku kita tahan karena sudah melanggar pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang undang-undang kesehatan,” tandas Subadar.