SURABAYA, FaktualNews.co – Pencurian di Toko Reny Ekspress, Jalan Bratang Gede No. 127, Surabaya, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap jajaran Polrestabes Surabaya Jawa Timur.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, menangkap salah seorang karyawan toko tersebut yang diindikasikan kuat sebagai kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dilansir pada Laman Media Center Polrestabes Surabaya, Rabu,5 Juli 2017, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Yulianto (21), warga Desa Telemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Yulianto, tidak lain merupakan salah seorang karyawan Toko tersebut. Pemuda asal Lamongan itu diduga menyelinap ke lantai 3 toko dan selanjutnya melakukan pencurian.
”Pada saat itu dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa satu orang karyawan yang diduga memang menyelinap di dalam lantai 3 toko tersebut kemudian menggunakan kesempatan untuk turun dan masuk kedalam kantor toko tersebut,” jelas AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Selain mengamankan pelaku curat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas, sebuah karung berwarna putih dan sebuah kaos hitam. Barang bukti lainnya, antara lain sarung tangan, sepasang sepatu, linggis dan uang tunai Rp 202 juta.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkas AKBP Shinto.