NGANJUK, FaktualNews.co – Kusyono (44), warga Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus polisi. Pimpinan Koperasi Setia Budi itu dibekuk karena menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 1,8 miliar.
Kusyono ditangkap petugas di depan SPBU jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sekira pukul 13.15 WIB. Ia berkomplot dengan Rusdiono yang kini sudah mendekam di dalam sel tahanan dan berkasnnya sudah di P21.
Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik mengatakan, penangkapan Kusyono berawal pengembangan Rusdiono warga Ngawi yang sebelumnya ditangkap. Kusyono ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama bebera hari ini.
“Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku nekat menggunakan sejumlah uang milik koperasi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. Disamping itu banyak data fiktif yang digunakan pelaku hingga KSP Setia Bakti rugi milyaran rupiah,” kata Kapolsek, Kamis (6/7/2017).
Abraham melanjutkan, akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.