FaktualNews.co

Duh, Pria di Mojokerto Nekat Gasak Uang Istri Sirinya Rp 38 Juta

Kriminal     Dibaca : 1296 kali Penulis:
Duh, Pria di Mojokerto Nekat Gasak Uang Istri Sirinya Rp 38 Juta
Ilustrasi, pencurian

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Juhari (48), asal Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus aparat Satreskrim Polres Mojokerto. Itu setelah ia mencuri uang milik istri sirinya sendiri, Musrifah (50) sebanyak Rp 38 juta.

Usai mencuri, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya di Jalam Ciliwung II/25 RT 006 RW 007, Kota Malang. Namun aksi pelarian itu berakhir, setelah Unit Opsnal Timur, Satreskrim Polres Mojokerto meringkusnya. Parahnya, dari jumlah Rp 38 juta, kini hanya tersisa Rp1,414 juta.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pencurian tersebut terbongkar saat korban mengecek uang miliknya. Ketika itu Senin 3 Juli 2017, sekira pukul 10.00 WIB korban mendapati uang simpanannya telah raib. “Pencuriannya sendiri diduga dilakukan pelaku dini hari saat korban dan anaknya berjualan di pasar,” kata AKP Sutarto, Jumat (7/7/2017).

Kecurigaan pun mengarah kepada Juhari. Sebab, saat uang Rp 38 juta itu amblas, pelaku hanya sendirian di dalam rumah. Dari kecurigaan tersebut, lantas Musrifah melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolres Mojokerto.

“Pelaku di rumah sendiri karena sakit demam, sementara korban dan anaknya berjualan kelapa dan pisang di Pasar Sawahan Mojosari. Korban dan anaknya berangkat pada Minggu sekira pukul 22.00 WIB, sekira pukul 01.00 WIB pada Senin dini hari, anak korban sempat pulang dan mengajak adiknya ikut membantu jualan,” imbuhnya.

Tak hanya mengambil uang sebesar Rp38 juta yang di simpan di bawah tempat tidur, pelaku juga menggasak BPKB kendaraan sepeda motor Honda Vario Tehcno 125 cc dengan nomor polisi S 2187 RU warna hitam.

“Baju-baju milik pelaku pun sudah tidak ada di dalam rumah. Pencurian tersebut baru diketahui korban pada pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada kemarin malam di rumahnya di Malang,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario Tehcno 125cc Nopol S 2187 RU warna hitam, BPKB dan STNK serta kuitansi pembelian sepeda motor tersebut. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin