TUBAN, FaktualNews.co – Adanya aturan baru pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tunai ke non tunai, menyebabkan pencairan PKH tahap pertama maupun tahap kedua bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum bisa dicairkan hingga bulan Juli 2017.
Padahal seharusnya pencairan dana PKH tahap pertama dan kedua dicairkan pada Maret dan Juni. Menurut salah satu pendamping PKH Kabupaten Tuban, Arif Hidayat, kepada awak media, Sabtu (8/7/2017), dengan sistem baru ini, banyak kendala teknis di pusat.
“Pencairan PKH dari tunai yang biasanya di salurkan oleh Kantor Pos ke non tunai di bank pemerintah seperti BNI membutuhkan waktu dan persiapan yang tidak mudah dan tidak sedikit. Selain itu, banyak kendala tehnis, khususnya dalam hal cetak ATM dan pin,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana PKH bukan hanya terjadi di Kabupaten Tuban. Namun, juga terjadi di sebagian kabupaten maupun kota seluruh Provinsi di Indonesia.
“Hampir semua daerah di Indonesia terlambat, sebab yang menangani migrasi adalah bank pusat,” ungkap Arif.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban hanya di Kecamatan Kota yang telah cair, sementara 19 Kecamatan lainnya masih belum bisa dicairkan.
“Yang sudah baru Kecamatan Tuban Kota saja, InsyaAllah minggu depan disusul Kecamatan Bancar,” tukasnya.