SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang kepala desa mendistribusikan bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra) dengan sistem pemerataan.
Ditegaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sumenep, Agus Subagya, pemerataan rastra itu masuk kategori penyimpangan yang mengarah kepada korupsi.
“Rrastra (Raskin) tidak boleh dibagi rata, itu masuk penyimpangan,” ujarnya ditemui diruang kerjanya, Sabtu (8/7/2017).
Menurut Agus, bantuan beras bersubsidi program pemerintah pusat itu harus diberikan kepada daftar penerima manfaat (DPM) sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
“Wajib diberikan sesuai rumah tangga sasaran miskin (RTSPM), diluar itu tidak boleh, masuk penyimpangan itu,” jelasnya.
Bahkan, meskipun ada perubahan DPM, semisal meninggal dunia, pindah domisili atau sudah tidak layak jadi penerima karena status sosial sudah masuk kategori mampu, harus melalui prosedur yang ditetapkan.
”Perubahan itu harus melalui musyawarah desa (musdes), tidak bisa langsung main pindahkan seenaknya, ada aturannya mas,” sambung dia.
Saat ini terdapat dua kasus rastra yang tengah diproses di Kejari, yakni perkara Rastra Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, dan tujuh kecamatan di kepulauan. Status perkara rastra Desa Pakondang telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Juni 2017.
Sementara kasus rastra di 7 kecamatan kepulauan masih pengumpulan bukti baru termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.
“Kalau rastra di poteran sudah disidangkan di Tipikor Surabaya, minggu kemarin sudah masuk tahapan Replik,” tukasnya.