Ribuan Pemilih Pemula di Blitar Terancam Kehilangan Hak Suaranya Pada Pilgub 2018 Mendatang
BLITAR, FaktualNews.co – Ribuan pemilih pemula di Kabupaten Blitar, Jawa Timur terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 mendatang. Karena, tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan dan Data, Masrukin, kepada awak media, Sabtu (8/7/2017), pasca dilakukan pendataan diketahui ada sekitar sepuluh ribu pemilik hak suara yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara.
“Sepuluh ribu pemilik hak suara yang belum bisa masuk sebagai daftar pemilih sementara, mayoritas adalah pemilih pemula,” ungkapnya.
Awal Januari 2018 mendatang nanti semua pemilik suara sudah harus melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Untuk menghasilkan daftar pemilih akurat dan berkualitas, KPU akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Untuk mengatasi masalah ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat agar memprioritaskan mereka untuk merekam data e-KTP dalam waktu dekat, sehingga mereka dapat menyalurkan hak politiknya pada Pilgub 2018 mendatang.
“Banyak pemilih pemula yang hingga kini belum masuk data sebagai daftar pemilih sementara dikarenakan belum melakukan perekaman e-KTP,” jelas Masrukin.
KPUD Blitar, mendorong supaya pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukan perekaman agar tidak kehilangan hak pilih.
“Tentunya kami mendorong pemilih pemula yang sudah masuk usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” pungkasnya.