Penjual Miras Asal Mojo Kediri Diamakan Polisi
KEDIRI, FaktualNews.co – Penjual miras tanpa ijin edar diamankan jajaran Polresta Kediri Jawa Timur. Penjual miras tersebut adalah T (52), warga Dusun Baran, Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kota Kediri.
Penangkapan terhadap T dilakukan polisi pada Sabtu, 8 Juli 2017. Pengungkapan kasus penjualan miras tanpa ijin edar ini merupakan informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi hingga akhirnya ditindaklanjuti.
Dari pelaku yang ditangkap ini, polisi berhasil mengamankan tiga botol miras merek kuntul masing-masing berisi 920 ml. “Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik),” kata Kasat Sabhara Polresta Kediri, AKP H Supriyanto, Minggu (9/7/2017)
Selanjutnya, beber AKP Supriyanto, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Kediri dan di keluarkan LP/A144/VII/2017/JTM/POLRES KEDIRI KOTA tanggal 08 juli 2017.
Penjual miras itupun terancam mendapatkan hukuman selama 3 (tiga) bulan kurungan. Dia dijerat dengan Perda Kabupaten Daerah TK II Kediri Nomor 04 tahun 1977 tentang ijin penjualan miras.
Selain itu, T juga dijerat dengan pelanggaran pada PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkhohol.