FaktualNews.co

Sengketa, Akhirnya Mall Of Sritanjung Banyuwangi Dieksekusi

Peristiwa     Dibaca : 1804 kali Penulis:
Sengketa, Akhirnya Mall Of Sritanjung Banyuwangi Dieksekusi

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Mall Of Sritanjung (MOST) yang berada di dekat Taman Sri Tanjung, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (10/7/2017).

Ekseskusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penggugat dengan PT Dian Graha Utama (DGU) sebagai tergugat. MOST selama ini merupakan bangunan mangkrak karena sengketa tersebut.

MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.

Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, Joko Purnomo, mengatakan eksekusi MOST ini berdasarkan penetapan MA dalam perkara sengketa antara Pemda setempat dengan PT DGU. “Semua harus mematuhi hukum di negara ini,” jelasnya.

Sebelum melakukan eksekusi, jurusita dari PN menggelar pertemuan dengan berbagai pihak-pihak terkait di di kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Proses eksekusi MOST pun berjalan lancar. Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi mendapat pengawalan ketat dari Polisi, Satpol PP, dan TNI.

Setelah panitera pengadilan membacakan keputusan eksekusi, sisa-sisa barang yang ada di dalam MOST dikeluarkan dan diangkut oleh truk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags