LAMONGAN, FaktualNews.co – Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, akan menetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012-2014.
Hal ini disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Heri Purwanto, Selasa (11/7/2017). “Dari kesaksian seluruh kepala sekolah SDN se-Kabupaten Lamongan yang dimintai keterangan, hingga dalam waktu dekat kami akan menentuakan calon tersangka,” ungkap dia.
Saat ditanya siapa calon tersangka penyelewengan BOS, Heri Purwantom enggan menyebutkan nama. “Nanti, tunggu saja, dalam waktu dekat ini sudah ada siapa yang jadi tersangka, yang jelas satu orang,” jelasnya singkat.
Seperti diketahui, dugaan kasus penyelewengan dana BOS 2012-2014 di Kabupaten Lamongan, bermula dari kecurigaan korps Adhyaksa. Karena, ditemukan kejanggalan dalam realisasi bantuan bagi siswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi terungkapnya kasus ini, bermula dari temuan penyelewengan BOS di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ngimbang, yang kami split (pemisahan berkas), hingga berkembang ke seluruh sekolah se Kabupaten Lamonga,” pungkas Heri.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kepala sekolah.
“Hari ini kami memeriksa satu dari UPT Disdik yang sebelumnya beberapa UPT dan Kepala Sekolah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Heri Purwanto, Senin (13/3/2017).