FaktualNews.co

Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Kadindik Keluar Pertama Dibuntuti Wawali Kota Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1663 kali Penulis:
Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Kadindik Keluar Pertama Dibuntuti Wawali Kota Mojokerto
Wawali Kota Mojokerto, Suyitno (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Mojokerto, Novi Rahardjo (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (11/7/2017). FaktualNews.co/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Mojokerto, Novi Rahardjo, baru saja selesai menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa kurang lebih 2,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (11/7/2017).

Novi Rahardjo menjadi orang pertama yang keluar setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.47 WIB. Novi masuk ke ruang pemeriksaan kurang lebih sekitar pukul 09.57 WIB.

Dengan mengenakan baju batik warna hitam, sesekali ia melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu.

Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olaraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Mojokerto yang saat ini sebagai Kadindik Kota Mojokerto, Novi Rahardjo, mengatakan bahwa tim penyidik KPK memberikan pertanyaan seputar proyek pembangunan gedung kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (Pens) yang sudah ada sejak tahun 2015 silam.

Hanya berjarak 10 menit usai Novi keluar, Wawali Kota Mojokerto Suyitno tampak keluar. Kali ini, meski pun ia melontarkan senyum kepada para awak media, namun pria yang mengenakan baju batik warna hijau itu enggan memberikan komentar banyak. “Nanti lagi. Sekarang istirahat salat,” katanya sembari menerobos barisan awak media.

Dengan berjalan cepat, Wawali langsung menuju mobil dengan nopol berwarna merah S 445 SP. Ia meninggalkan halaman Mapolresta menggunakan mobil tersebut yang dikemudikan oleh sopirnya.

Sebelumnya, selain melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Suyitno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga memeriksa 5 pejabat di lingkup Pemkot dan dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Selasa (11/7/2017).

Kelima orang penjabat tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan Novi Rahardjo, Nara N Utama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ani Wijaya Kabid Aset, di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Subekti Kabid Anggaran di DPPKA.

Selain itu, Kabid Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekko), Helmy dan dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono dari partai Demokrat dan Mochammad Harun dari partai Gerindra. Mereka diperiksa penyidik KPK di aula lantai dua Mapolresta Mojokerto.

Pemeriksaan ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febrianto dan tiga pimpinan DPRD Kota, pada 16-17 Juni 2017 lalu.

Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang sebesar Rp 470 juta. Uang tersebut disita dari berbagai pihak. Rinciannya, Rp 300 juta dari tangan Hanif, Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto sedangkan Rp 30 juta dari tangan Taufik.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul