MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu setelah tiga unsur pimpinan Dewan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febriantor terkena OTT pada 16-17 Juni 2017 lalu.
Selain menjalani pemeriksaan, para wakil rakyat ini juga mengembalikan uang Rp 5 juta yang diberikan pimpinan DPRD beberapa hari sebelum terkena OTT Komisi Anti Rasuah. Para wakil rakyat ini mengakui bahwa menerima uang dari pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Seperti dikatakan Sonny Basoeki Rahardjo anggota DPRD Kota Mojokerto dari fraksi Partai Golkar. Hari ini Sonny memenuhi undangan KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Hari ini saya menjalani pemeriksaan, tadi juga saya mengembalikan uang (uang pembagian dari pimpinan DPRD Kota Mojokerto),” ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Kamis, (13/7/2017).
Sonny mengaku, pihaknya menerima uang tersebut dari Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani. Namun ia mengaku tak tahu asal muasal uang tersebut. “Uang itu dari pak Fanani. Saya tidak tahu apa semua anggota dikasih uang, tapi sepengetahuan saya hampir semua,” katanya.
Sebelumnya, dikatakan singkat juga oleh Mochamad Harun dari Fraksi Partai Gerindra, saat meninggalkan ruang pemeriksaan sambil berusaha menerobos barisan para wartawan yang memberondongnya dengan pertanyaan apakah ia datang hari ini untuk mebgembalikan uang senilai Rp 5 juta tetsebut. “Iya, Salah satunya itu,” ucapnya singkat, Kamis, (13/7/2017).
Kedatangan yang kedua kalinya Mochamad Harun ke ruang pemeriksaan KPK ini diduga kuat untuk mengembalikan uang senilai Rp 5 juta tersebut. Kedatangan pertamanya, seperti dikabarkan sebelumnya, Mochamad Harun untuk memenuhi undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh KPK kepadanya.
Tidak sendirian, kedatangan kali pertama Harun bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Mojokerto, Selasa, 11 Juli 2017 lalu. Para pejabat tersebut, yakni Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, Kadis Pendidikan Novi Rahardjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja mengaku bahwa telah menerima uang dari Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Hal tersebut dibeberkan olehnya sebelum memasuki ruang aula Polres Mojokerto Kota untuk memenuhi undangan yang telah dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya, Rabu, 12 Juli 2017 lalu.
Saat disinggung mengenai uang yang diterima olehnya sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisi antirasuah pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu, ia mengaku menerima uang sedikitnya Rp 15 juta dari Purnomo. “Itu kami terima. Kalau untuk Gerindra dapat Rp15 juta saat itu. Ini diberi dari pak Pur (panggilan Purnomo). Waktu itu dia bilangnya ada rezeki. Gitu aja,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, tidak hanya fraksi Gerindra saja yang menerima uang dari Ketua DPRD Kota Mojokerto. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga mengaku menerima uang tersebut. “Sepengetahuan saya, teman-teman lainnya juga menerima uang juga. Tapi jumlahnya tidak seperti yang Gerindra terima. Mereka kayaknya sih menerima hanya Rp 5 juta saja. Itu sepengetahuan saya, tidak tahu lebih jelasnya,” bebernya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febrianto yang terjaring dalam OTT oleh Komisi Antirasuah pada, Jumat, 16 Juni 2017 lalu, terkait kasus suap pengalihan dana proyek PENS.