SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah II Jabal Nusra, Surabaya, Jawa Timur, mengagalkan 10 hewan satwa dilindungi dari seorang pedagang di wilayah Kediri berinisial HK (30).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabal Nusra Surabaya, Benny Bastiawan, mengatakan sepuluh satwa dilindungi itu terdiri dari 9 ekor jenis Kukang dan seekor burung Julang. Rencananya, hewan langka yang tidak boleh diperjual belikan itu bakal diselundupkan ke China.
Benny mengungkapkan, pelaku mempromosikan satwa dilindungi yang tidak boleh dijual belikan itu melalui akun media sosial. “Pelaku mempromosikan melalui Facebook,” ujaranya, Kamis (13/7/2017).
Menurutnya, peminat satwa itu dari dalam negeri cukup banyak. Bahkan, hasil penyelidikan petugas peminat satwa langka itu diantaranya di daerah diantaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta.
“Kebetulan satwa yang kami amankan hendak dikirim ke Jakarta, lalu di kirim ke China. Biasanya kalo diluar negri dibuat untuk obat,” tambah Kasie Wilayah II Surabaya, Sidonius Tri Saksono.
Hewan satwa didapat dari hutan liar yang berada di wilayah Indonesia diantaranya wilayah Tapal Kuda, dari hutan Baluran dan Alas Purwo.
Harga penjualan pun bervariasi. Jika hewan itu dijual didalam negeri dengan harga sekitar Rp. 400 ribu. Sedangkan, jika penjualan hewan satwa di luar negeri bisa mencapai Rp. 2 Juta perekornya.
“Kalo dari pengakuan pelaku, mengambil keuntungan Rp 50 ribu perekornya,” jelas Tri.