BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pemuda asal Dusun Banaran, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (13/7/2017) sekitar pukul 12.36 WIB diamankan polisi. Hal ini lantaran pemuda berinisial MRT (20) kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho, mengatakan tersangka ditangkap unit Satreskoba saat melakukan transaksi dengan pembeli. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sebanyak 160 butir dobel L.
“Pelaku sempat akan membuang pil dobel L yang dibawanya saat kepergok petugas,” ungkap Heru Agung kepada awak media, Jumat (14/7/2017).
Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat ada peredaran pil koplo di lokasi kejadian. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penagkapan tersangka saat hendak melakukan transaksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satreskoba Polres Blitar Kota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UURI No.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.