LUMAJANG, FaktualNews.co – Irfan Adiyanto (39), seorang bandar dadu asal Dusun Pasinan, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, diciduk aparat Kepolisian setempat.
Pelaku yang terkenal sebagai bandar dadu ‘spesialis kondangan’ atau hajatan tersebut ditangkap pada Jum’at, 14 Juli 2017 dinihari, kala dirinya membuka lapak perjudian saat ada acara pernikahan di wilayah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang .
Kapolsek Tekung Lumajang, AKP Sugianto mengungkapkan, penangkapan terhadap bandar judi dadu di desa Tukum Kidul Kecamatan Tekung tersebut berawal dari informasi dan keresahan masyarakat setempat.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu di sekitar tempat hajatan, maka anggota kami segera menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya, mengutip dari laman Humas Polres Lumajang, Sbatu (15/7/2017).
“Setelah dinyatakan benar, kami lakukan penangkapan kepada tersangka. Kini tersangka dan barang bukti dapat kami amankan untuk kita lanjutkan pada proses penyidikan” jelas Kapolsek Tekung ini.
Ditambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat perjudian jenis dadu. Barang bukti tersebut, antara lain, sebuah lapak dadu, satu piringan dadu, serta satu tutup dadu, tiga mata dadu dan uang tunai sebesar Rp 151.000.