MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sejak Minggu, (16/7/2017) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur disibukkan dengan agenda pemindahan lima kerangka manusia yang tercatat sebagai aset cagar budaya dari Candi Brahu ke tempat semula, yakni Candi Kedaton. Usut punya usut, penyebab perpindahan benda cagar budaya itu saat salah satu SKPD di lingkungan Kabupaten Mojokerto melakukan ritual di Candi Kedaton beberapa bulan lalu.
Seperti yang disampaikan Edhi Widodo, Kasi Perlindungan BPCB Jatim saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu pihaknya mendapatkan surat resmi dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Mojokerto yang intinya meminta izin untuk melangsungkan ritual di Candi Kedaton.
“Kami memang dapat surat resmi dari pemkab, ini yang ngirim Disporabudpar, isi surat itu izin akan melakukan ritual di candi kedaton. Tapi kami tidak tahu, kok tiba-tiba melakukan pemindahan kerangka-kerangka ini,” ungkapnya, Minggu, (16/7/2017) kepada FaktualNews.co.
Secara aturan, lanjut Edhi, pemindahan benda cagar budaya itu dinilai telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia
yang mengatur tentang Benda Cagar Budaya. “Andai saja waktu itu suratnya juga menyertakan bahwa akan ada pemindahan, itu akan kita kawal. Setidaknya kami juga akan rundingkan dulu. Itu adalah warisan negara, jadi tidak sembarangan,” katanya.
Untuk diketahui, pada hari Jumat, 5 Mei 2017 lalu, sekira pukul 09.00 wib, rombongan Badan Diklat Kemenkeu RI yaitu, Lalo Hendrik Sujana, didampingi Bupati Bangli I Made Gianyar dan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa beserta para dudayawan melaksanakan giat Entas-entas.
Entas-entas, yakni pemindahan kerangka yang berjumlah lima peti yang diperkirakan kerangka tersebut merupakan kerangka para leluhur Mojopahit yang ditemukan di Candi Kedaton. Namun, dalam surat resmi yang dilayangkan Disporabudpar kepada BPCB Jawa Timur ini merupakan izin melangsungkan ritual.
Pihak BPCB tidak mengira bahwa surat izin ritual itu dijadikan dalih pemindahan kerangka itu dari Candi Kedaton atau yang dikenal sebagai situs Sumur Upas di Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Jawa Timur ke Candi Brahu yang berada di Dusun/Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Beberapa pihak baik masyarakat maupun BPCP menilai bahwa kegiatan dimaksud bertentengan dengan UU Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010 yang berbunyi ‘Setiap orang atau badan organisasi dilarang memindahkan, merubah, merusak baik benda atau barang yang berada di situs dan apabila untuk pemanfaatan harus mengajukan ijin ke kementerian terkait. Selanjutnya baru bisa dilaksanakan’.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya pada Kamis, 8 Juni 2017 lalu sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Balai Desa Sentonorejo, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi terkait sosialisasi tentang rencana pemindahan lima kerangka tersebut ke tempat awal.
Hasil dari rapat yang dihadiri Kades, Ketua BPD, seluruh perangkat desa serta tokoh agama, tokoh masyarakat, yakni masyarakat mengkehendaki agar ke lima peti kerangka yang berada di Candi Brahu untuk segera dikembalikan ke tempat semula, yaitu di Candi Kedaton. Seluruh masyarakat Dusun Kedaton juga telah membubuhkan tanda tangan yang akan ditujukan ke BPCP Jatim.
Masyarakat hingga saat ini masih merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) setempat yang dinilai sewenang-wenang terhadap benda cagar budaya.
“Kedepannya kami akan berusaha lebih maksimal untuk menjaga, memonitor perkembangan benda cagar budaya yang ada di wilayah kerja kami,” pungkas Edhi.