Hukum

Tak Ada Intervensi, Kajari Jamin Tuntaskan Kasus Korupsi di Kabupaten Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Sutrisna, memastikan, penanganan kasus yang masuk di meja korps Adhyaksa akan dituntaskan dan tanpa intervensi siapapun.

Menurutnya, Kejari akan tetap melakukan penanganan setiap kasus yang masuk sesuai aturan hukum yang berlaku. “Intervensi?, apa ada intervensi dari siapapun selama ini?, tidak ada. Karena itu tidak boleh,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Salah satu contoh kata Bambang, kasus dugaan korupsi bantuan hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Rp 600 juta tahun 2014 silam.

“Bantuan tersebut untuk pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Dungkek disinyalir dikerjakan tidak sesuai juknis. Sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara,” imbuhnya.

Bahkan, selain itu, kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) sekarang (Rastra) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Status perkaranya itu telah naik ke tahap penyidikan.

Serta kasus Raskin 7 Kecamatan Kepulauan dan sejumlah kasus lain. “Tenang saja, tidak ada kasus yang saya tangani tidak berlanjut, semuanya berlanjut,” pungkasnya.