Kriminal

Foya-foya Pakai Kartu Kredit Curian, Pemuda Asal Malang Tersenyum Saat Diringkus Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – AY (28) pemuda yang kos di Jalan Bratang Binangun Nomor 53 A, Kota Surabaya, Jawa Timur ini malah tersenyum usai polisi meringkusnya, Minggu (16/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pemuda asal Karanglo, Singosari, Malang ditangkap usai berbelanja menggunakan kartu kredit curian milik temannya, RMS (30) warga Bronggalan Sawah, Surabaya. Parahnya, akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Zainul Abidin mengatakan, dalam aksinya, tersangka telah memakai kartu kredit korban untuk berbagai macam transaksi. Mulai dari membeli pakaian, sepatu hingga produk-produk lainnya.

“Modusnya, tersangka mencuri kartu kredit korban kemudian tanpa sepengetahuannya digunakan untuk belanja barang dan transaksi di 31 gerai serta counter di Tunjungan Plaza dan beberapa mal di Malang,” ujarnya.

Aksi pencurian kartu kredit itu berluma saat Ay menginap di tempat tinggal korban selama dua minggu berturut-turut. Saat itulah, pelaku mencuri kartu kredit milik rekannya.

“Yang bersangkutan mengambil kartu kredit temannya yang ditaruh di dompet dan diletakkan di dalam tas, mungkin sudah diawasi sebelumnya,” imbuh Bidin.

Lalu setelah pulang dari rumah korban, tersangka memakai kartu kredit korban untuk belanja atau transaksi di berbagai macam tempat. Sejak awal Juli 2017 suatu perusahaan penjualan barang tersebut menagih pengeluaran dari kartu kredit atas nama korban. Saat itulah korban menyadari bahwa kartu kreditnya tidak ada di dalam dompet sehingga korban melaporkannya ke polisi.

“Setelah mendapat laporan kami mulai penyelidikan dengan melakukan pengecekan di tempat-tempat transaksi tersangka dan didapati ada seorang laki-laki yang terekam CCTV melakukan jual beli sepatu,” kata Bidin.

Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikannya hingga ke semua tempat transaksi hingga didapati identitas tersangka. “Dari hasil pengembangan penyelidiakan memang diketahui bahwa tersangka AY melakukan berbagai transaksi itu serta didapatkan barang bukti berupa sepatu yang tersimpan di kosnya,” lanjutnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 11,49 juta. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.