Hendak Ditangkap, Pencuri Hewan di Jember Ayunkan Celurit ke Polisi
JEMBER, Faktualnews.co – Aksi pelaku pencurian hewan ternak asal Jember Jawa Timur ini terbilang nekat. Saat ketahuan mencuri hewan milik warga, pelaku pencurian berusaha melukai petugas dengan sebilah celurit.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Jember pada Minggu, 16 Juli 2017, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Saat itu, jajaran Resmob Polres Jember memergoki 2 orang pelaku pencurian yang sedang berusaha mengevakuasi hewan hasil aksinya.
Cerita berawal saat polisi dari jajaran Polres Jember sedang berada di wilayah setempat. Tanpa sengaja, polisi memergoki 2 orang sedang menaikkan 2 karung yang berisi hewan kambing ke atas sepeda motor bermerk Supra Fit.
Karena curiga, petugas langsung mendekati kedua orang mencurigakan itu. Namun saat didekati, kedua orang tersebut justru kabur meninggalkan polisi dan hasil curiannya. Tak mau kecolongan, polisi dari jajaran Resmob Polres Jember melakukan pengejaran hingga di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Begitu didekati petugas, para pelaku pencurian hewan ternak kambing itu tidak mau menyerah begitu saja. Saat petugas mendekat, salah satu pelaku berusaha melawan. SM (50th), salah satu pelaku asal Desa Malasan Kecamatan Tegal Silawan, Kabupaten Probolinggo, mengayunkan sebilah celurit yang dibawanya ke arah petugas.
Tembakan peringatan sudah dilepaskan petugas, namun, SM tepat berupaya menyerang petugas. Hingga akhirnya, SM dilumpuhkan. Sementara, salah satu pelaku, teman dari SM, masih dalam proses pengejaran polisi.
Kapolres Jember Jawa Timur, AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan, peristiwa pencurian hewan ternak dan penangkapan terhadap pelaku asal Probolinggo tersebut terjadi pada Minggu, 16 Juli 2017 kemarin.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 16 Juli 2017 pada pukul 03.00 Wib, dengan cara membuka pintu kandang yang berada dibelakang rumah Korban yang bernama Ibu Nur Hayati dalam keadaan tidak terkunci, pelaku berhasil membawa empat ekor kambing”, ungkapnya, sebagaimana dikutip Faktualnews.co dari laman humasresjember.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 4e, 5e KUHPidana.