MOJOKERTO, FaktualNews.co – Nur Effendy (32) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus aparat Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Ia merupakan pelaku begal yang tak segan melukai korbannya saat melancarkan aksinya merampas hanphone.
Aksi pelaku terungkap setelah korban Rengga Septa Purna Adhita warga Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto melapor ke polisi. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun ini dipukul pelaku sebelum merampas handphonenya, pada Senin (10/7/2017) lalu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKP Hendro Puji Wibowo mengatakan, pelaku merupakan pelaku begal yang selama ini kerap meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan wilayah Jetis dan Gedeg. “Dalam menjelankan aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya,” ungkapnya, Senin (17/7/2017).
Masih kata Kapolresta, di hadapan penyidik pelaku mengaku sendirian dalam melakukan aksinya dan baru pertama kali. Namun petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Pelaku terencam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Selain meringkus Pelaku, dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah baterai handphone merk Smarfeen, satu buah chasing handphone merk Smarfeen dan satu unit sepada motor Yahama Mio dengan nomor polisi S 5465 RO. Pelaku pun langsung di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Mojokerto.