Kriminal

Rampas Motor di Jalur Pantura Situbondo, Begal Asal Probolinggo Ditangkap

SITUBONDO, FaktualNews.co-Ahmad Fauzi, asal Desa Trewungan, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten  Probolinggo, Kamis (26/1/2023) ditangkap petugas Polsek Banyuglugur, Polres Situbondo, Jawa Timur.

Pria berusia 26 tahun ini, ditangkap setelah membegal sepeda motor Honda  GL 100  nopol N 3671 NI milik korban M Masrul Saiful Alam (25), warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Probolinggo, di Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

Petugas yang dipimpin langsung AKP Sutanto, juga berhasil mengamankan barang bukti mesin sepeda motor Honda GL 100, yang sudah dijagal oleh tersangka Ahmad Fauzi. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Banyuglugur.

Terungkapnya Ahmad Fauzi sebagai tersangka begal motor itu, berawal laporan korban ke Mapolsek Banyugulgur, sehingga begitu mendapat laporan, petugas yang dipimpin AKP Sutanto langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas yang dibantu warga  berhasil menangkap tersangka, termasuk barang bukti mesin sepeda motor Honda GL 100.

Kapolsek Banyuglugur, Polres Situbondo AKP Sutanto membenarkan penangkapan begal  motor asal Probolinggo, terduga pelaku Ahmad Fauzi tersebut  ditangkap di rumahnya, setelah petugas mendapat laporan dari  korban begal bernama M Masrul Saiful, yang juga berasal dari Kabupaten Probolinggo.

“Selain berhasil menangkap terduga pelaku Ahmad Fauzi, kami juga mengamankan mesin sepeda motor Honda GL 100 yang sudah dijagal, dan dijual kepada salah seorang bengkel motor di Probolinggo, namun sebelum menangkap terduga pelaku, kami koordinasi dengan Polsek Paiton Probolinggo,” kata AKP Sutanto, Kamis (26/1/2023).

Menurut dia, ada yang menarik dalam mengungkap terduga pelaku begal motor tersebut. Pasalnya, usai merampas motor milik korban M Masrul Saiful,  Ahmad Fauzi langsung  menjagal sepeda motor hasil curiannya, sedangkan mesin motornya dijual kepada salah seorang bengkel di Probolinggo, yang diketahui merupakan pemotor Honda GL 100 yang dipinjam oleh M Masrul Saiful  Alam.

“Sehingga dengan petunjuk seorang  bengkel selaku pemilik sepeda motor Honda GL 100 yang dipinjam korban M Masrul, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya, setelah sebelumnya kami kordinasi dengan Polsek Paiton dan Kades setempat. Selanjutntnya, kami melimpahkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.