LUMAJANG, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur, diringkus jajaran Kepolisian setempat karena kedapatan hendak mengedarkan Pil Koplo.
Kedua pemuda tersebut, masing-masing Muhammad Usman Lukmanul Hakim (23), warga Dusun Tukum Kidul, dan Abdul Aziz Amin (22), warga Dusun Krajan, Desa Karangbendo, Kabupaten Lumajang.
Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Lumajang pada Senin, 17 Juli 2017 malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mangamankan ratusan Pil Koplo yang hendak diedarkan di kawasan Desa Tukum, tepatnya di warung cemara.
“Sebanyak 835 butir pil berwarna kuning dengan logo “DMP” dapat kita amankan dari kedua tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito.
“Sebelumnya, barang-barang itu akan mereka edarkan,” beber AKP Priyo Purwandito, sebagaimana dilansir pada laman Humas Polres Lumajang, Selasa (18/72017).
Selain menyita ratusa butir pil koplo, Polisi juga menyita sebuah Hp merk Nokia dan uang tunai 50 ribu yang diduga hasil penjualan dari pil koplo tersebut.
AKP Priyo Purwandito menjelaskan, kedua pelaku melanggar pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi keduanya, hukuman 10 tahun penjara.