SURABAYA, FaktualNews.co – Asisten rumah tangga(PRT) berinisial EI (29) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Hal ini lantaran, EI diketahui mencuri perhiasan milik majikannya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, aksi pencurian perhiasan milik Ny Astrid (41), warga Tiara Medayu, Rungkut, Surabaya ini terjadi pada Sabtu (15/7/2017) lalu. Saat situasi rumah dalam keadaan sepi pelaku menyelinap ke kamar korban untuk mengasak perhiasan milik majikannya yang disimpan didalam almari.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Rengur, mengatakan tersangka mengambil berbagai perhiasan milik korban diantaranya, dua cincin seberat 8 gram, satu kalung emas bermata berlian, satu kalung emas putih dengan berat 2,8 gram. “Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta,” ungkapnya, Selasa (18/7/2017).
Ia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (17/7/2017) kemarin. Dari pengakuan pelaku sebagian emas hasil pencurian itu sudah dijual kepada seseorang.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk siapa penadah yang menerima perhiasan dari tersangka EI.
“Kepepet uang, hingga saya nekat mencuri perhiasan milik majikan,” aku EI di hadapan petugas.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas putih seberat 2,8 gram, dan satu butir leburan emas dari dari cincin hasil curian.