BANYUWANGI, FaktualNews.co – Sebanyak 31 liter minuman keras (miras) jenis tuak diamanakan jajaran Polsek Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam razia penyakit masyarakat (pekat), Selasa (18/7/2017).
Puluhan liter arak tersebut diamanakan dari rumah Bejo (38), warga Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.
Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwijadmiko, mengatakan miras yang berhasil diamankan petugas itu didapatkan pelaku dari wilayah Rogojampi dan dijual lagi ke wilayah Muncar.
“1 jurigen isi 25 liter dan 6 kemasan plastik isi 1 liter tuak siap jual kita amankan di Mapolsek, sedangkan pelaku kita kenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya kepada awak media, Selasa (18/7/2017).
Menurut Agus, pihaknya akan terus melakukan razia guna menciptakan wilayah Muncar bebas dari miras dan narkoba. “Kita akan telusuri terus,” pungkasnya.