Sopir Bus Medali Emas dan Pengemudi Truk Ditetapkan Tersangka, Kecelakaan yang Tewaskan 10 Orang di Probolinggo
SURABAYA, Faktualnews.co – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Medali Mas dan truk di dekat Desa Curahsawo, Probolinggo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Akibat kejadian itu, sepuluh orang penumpang tewas. Keduanya yakni supir truk Hino dan sopir bus Medali Mas Munari.
“Adanya kelalaian dari pengemudi truk masuk jalur kanan atau jalur berlawanan diakibatkan kelebihan muatan dan dimensi truk yang tidak sesuai, melebihi 30 centimeter dari ketentuan, sehingga laju truk mengambil lajur lain,” kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian.
Selain itu adanya kelalaian dari pengemudi bus bernama Munari, tidak bisa mengendalikan kendaraan akibat kecepatan tinggi saat tikungan. Bahkan jarak pandang terbatas akibat lampu jalan tidak maksimal karena ada yang mati dan terhalang daun dahan pohon.
“Jalan tidak rata antara jalur satu dan jalur lainya ada selisih lima centimeter, Kedua sopir ini kami jadikan tersangka akibat kelalaian mereka hingga mengakibatkan sejumlah orang meninggal,” paparnya.
Akibat hal tersebut, Munawir dan Rifai harus mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum. Kedua sopir itu dijerat pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.